Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Perlu Lagi Awasi Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Tinggal Duduk Manis

Tak Perlu Lagi Awasi Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Tinggal Duduk Manis Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan heran dengan Kamaruddin Simanjuntak yang merasa kesal karena tak diperbolehkan ikut mengawasi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Menurutnya pelarangan tersebut wajar karena kuasa terkait hukum Brigadir J sudah dipegang oleh jaksa negara yang akan menuntut kepentingan korban.

Baca Juga: Usai Turun Tangan Soal Kasus Ferdy Sambo, DPR Akan Segera Cecar Andika Perkasa dan Prabowo

"Jadi, harus dipahami, ini adalah kasus pidana, yang berhak didampingi itu ialah para tersangka dan bukan korban," kata Edi dalam keterangannya, Kamis (1/9).

Eks Anggota Kompolnas itu menjelaskan pihak yang maju ke pengadilan itu nantinya ialah pengacara tersangka, sedangkan korban diwakili jaksa.

Di sisi lain, Edi juga meyakini area rekonstruksi sangat terbatas sehingga tidak bisa memuat banyak orang di dalamnya.

Edi khawatir apabila banyak orang yang masuk, maka akan mengganggu proses rekonstruksi. Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi yang digelar tim khusus bentukan Kapolri itu sudah transparan.

Tersangka utama pembunuhan, yakni Irjen Ferdi sambo yang tadinya sempat diragukan kehadirannya, justru mengenakan baju tahanan.

"Kami lihat ini bentuk transparansi, equality before the law, persamaan di hadapan hukum," jelas dia.

Baca Juga: Manuver Pengacara Istri Ferdy Sambo, Alasan Dibalik Putri Candrawathi Bisa Hindari Jeruji Besi

Edi juga menegaskan Polri sudah banyak melibatkan pihak dari luar Polri, mulai dari Komnas HAM, Kompolnas, LPSK , kejaksaan, dan pengacara tersangka. Kemudian, kasus ini juga diliput secara bebas oleh jurnalis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: