Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selesai Selidiki Ferdy Sambo, Sejumlah Hal Mengejutkan Terkait Kasus Brigadir J Ditemukan Komnas HAM

Selesai Selidiki Ferdy Sambo, Sejumlah Hal Mengejutkan Terkait Kasus Brigadir J Ditemukan Komnas HAM Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

5. Ancaman asisten rumah tangga Sambo

Komnas HAM juga menemukan terdapat ancaman yang dilakukan oleh asisten rumah tangga Ferdy Sambo, bernama Kuat Maruf terhadap Brigadir J.

Baca Juga: "Kacaukan Situasi", Ngabalin Diutus Buat Ubrak-abrik Diskusi Kasus Ferdy Sambo

6. Brigadir J masih hidup hingga sore hari

Disebutkan oleh Komnas HAM, Brigadir J masih hidup sampai pukul 16.31 WIB. Hal tersebut dilihat dari komunikasi dengan sang kekasih.

7. Terdapat serangan digital terhadap Brigadir J

Setelah adanya insiden penembakan, Komnas HAM juga menemukan adanya fakta serangan digital terhadap Brigadir J dan keluarga Sambo.

Serangan tersebut berupa upaya peretasan akun media sosial Brigadir J.

Tidak hanya itu, serangan digital juga diketahui didapat oleh keluarga Ferdy Sambo dan para ajudannya yaitu berupa doxxing serta persekusi online.

8. Sebut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J extrajudicial killing

Baca Juga: Daftar Hak yang Dilanggar dalam Kasus Ferdy Sambo Cs: Mulai Hak Hidup hingga Anak

Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan bahwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: