Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

7 Anggota Polisi Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya

7 Anggota Polisi Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi kembali menetapkan tujuh tersangka kasus upaya menghalang-halangi hukum dan penyidikan kasus kematian Brigadir J atau obstruction of justice.

Ini diluar dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana yang sebelumnya dirilis yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Uniknya, Ferdy Sambo juga masuk sebagai salah satunya. Jadi, kini Sambo menjadi tersangka dari dua perkara hukum berbeda namun masih dalam satu peristiwa. 

Baca Juga: Waduh... Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Buat Narasi untuk Kaburkan Fakta Kasus Brigadir J

Sementara para tersangka obstruction of justice lain adalah Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rachman Arifin, Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Ajun Komisari Polisi (AKP) Irfan Widyanto.

1. Ferdy Sambo

Sebelumnya menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Lalu dinonaktifkan per 18 Juli 2022. Pada 4 Agustus 2022 resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. 

Pada 9 Agustus 2022, Jenderal Bintang Dua itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (26/8/2022) memutuskan memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri namun ia mengajukan banding hingga putusan belum final. 

2. Brigjen Hendra Kurniawan

Dia adalah bawahan langsung Sambo yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri. Hendra dinonaktifkan dari jabatannya dua hari setelah Sambo non aktif. Dia lalu dimutasi ke Yanma Polri bersama dengan Sambo.

Baca Juga: Terungkap! Komnas HAM Sebut Ada Perintah untuk Mencuci Baju Brigadir J, Ternyata Oh Ternyata...

3. Kombes Agus Nurpatria 

Sebelumnya Dia menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dia dicopot dari jabatan tersebut pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.

4. AKBP Arif Rachman Arifin 

Arif merupakan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dia telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri per 4 Agustus 2022. 

5. Kompol Baiquni Wibowo 

Baiquni sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri. 

6. Kompol Chuck Putranto 

Sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia juga dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri. 

Baca Juga: Malah Bikin Panas, Kehadiran Ngabalin dalam Diskusi Brigadir J Bikin Ngelus Dada: Gak Ada Narsum Lain?

7. Irfan Widyanto AKP Irfan Widyanto

Sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dia dicopot dari jabatannya baru-baru ini, yakni pada 22 Agustus 2022. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: