Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ibu Bripka RR Selalu Menangis, Nasib Anak Buah Ferdy Sambo yang Satu Ini Dipertanyakan

Ibu Bripka RR Selalu Menangis, Nasib Anak Buah Ferdy Sambo yang Satu Ini Dipertanyakan Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ibu Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal diketahui selalu menangis mengingat anak lelakinya dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dalam kasus yang menewaskan Brigadir J dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Padalah, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan rekannya ini, Bripka RR tidak sebagai eksekutor dan hanya melihat kejadian secara langsung.

Dibandingkan empat tersangka lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf. Hingga rekonstruksi kasus usai, tidak ada suara pembelaannya dari Bripka Ricky Rizal yang dikutip media massa. 

Baca Juga: 7 Anggota Polisi Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya

Tidak diketahui pula siapa pengacara yang membantunya dan mendampinginya nanti dipersidangan. Bripka Ricky Rizal adalah tersangka paling jarang disorot ketimbang tersangka lain. 

Satu-satunya suara yang membela adalah jerit orang tuanya sendiri, Masitoh, di tempat tinggalnya yang sederhana di Desa Kuntili, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. RR sudah kehilangan ayahnya sejak lama. 

Masitoh tak menyangka anaknya yang penurut bakal terjerat kasus pembunuhan berencana. 

Baca Juga: Terungkap! Komnas HAM Sebut Ada Perintah untuk Mencuci Baju Brigadir J, Ternyata Oh Ternyata...

Kades Kuntili Salamun  ikut membela. Sayang ia bukan pengacara. Sehingga suaranya hanya bisa tersampai lewat media massa. Salamun mengenal RR sebagai pemuda yang baik. 

Karenanya, masyarakat tak percaya RR ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri. 

“Anaknya baik, dari desa baik, masyarakat gak percaya,”katanya.

Mestinya, sebagaimana Bharada E, Bripka RR pun berhak didampingi pengacara. Ini amanat Undang-undang. Persisnya Pasal 56 KUHP. Terlebih kasusnya bera dengan ancaman hukuman maksimal. 

Baca Juga: Kesimpulan Komnas HAM Soal Kasus Brigadir J: Tidak Ada Penyiksaan, Kategori Extra Judicial Killing

Jika tersangka tidak mampu menyewa pengacara, negara bisa memberikan bantuan hukum kepadanya. Ini pula yang dilakukan terhadap Bharada E, dimana Bareskrim Polri menunjuk pengacara untuknya. 

Karena tidak semua saksi maupun terdakwa mengerti hukum, sehingga dikhawatirkan tidak bisa memberikan keterangan secara bebas dan benar. UU menjamin bahwa setiap orang yang diperiksa, bebas memberikan keterangan tanpa ada paksaan atau tekanan apalagi siksaan.

Didampingi pengacara juga merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan merupakan persamaan kedudukan di depan hukum. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: