Pengamat Kebijakan Publik Universitas Airlangga Surabaya, Gitadi Tegas Supramudyo, meminta sejumlah pemerintah daerah untuk lebih adil dalam mengatur kawasan tanpa rokok (KTR). Di tengah masifnya penerbitan Perda KTR, Gitadi mengimbau pemerintah daerah juga harus mengakomodasi kepentingan konsumen dengan menyediakan tempat merokok yang memadai.
Menurut Gitadi, pemerintah daerah memang harus tegas dalam mengambil kebijakan yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat. Akan tetapi, pemda juga harus menyadari bahwa tembakau sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia sehingga dalam implementasinya, pemda diminta mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT), termasuk petani dan pekerja.
"Menurut saya supaya bisa meng-cover dua ini, sediakanlah tempat untuk mengurangi kerugian perokok pasif. Karena masyarakat kita adalah masyarakat perokok, buatlah kawasan smoking area sehingga perokok tidak menggunakan tempat umum," ujar Gitadi belum lama ini, dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat (2/9/2022).
Gitadi menjelaskan, pemerintah daerah seharusnya terbuka untuk menerima masukan dalam penyusunan Perda KTR, dan siap berkolaborasi, termasuk dalam hal penyediaan tempat khusus merokok, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat diskriminatif pada salah satu pihak. Lebih penting daripada itu adalah kebijakan yang dibuat dapat diimplementasikan dengan baik.
"Sebetulnya, bahkan kalau pabrik rokok dimintai kesediaan untuk membuat smoking area, mungkin mereka tak akan menolak. Jadi, memang harus ada kompromi dan solusi di lingkungan internal. Jangan sampai seperti terkesan menutup mata pada industri rokok yang menghidupi orang banyak. Harus ada win-win solution," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: