6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Kurungan Padahal Tuntutan 2 Tahun, Kata Hakim: Punya Tanggungan Keluarga
Sebelumnya, terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) hari ini.
Terdakwa Komar dalam pembelaan di hadapan majelis hakim berharap dalam putusannya memberikan keringanan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia, mengaku sudah lima bulan dikurung dalam penjara.
Baca Juga: Akhirnya 6 Terdakwa Divonis Hakim, Klimaks Kasus Pengeroyokan Ade Armando Berujung Begini
"Hakim dapat meringankan kami seringan ringannya jangan ada tebang pilih," ucap Komar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Maksud terdakwa Komar tidak tebang pilih, terkait dengan korban Ade Armando yang disebut sering dilaporkan ke polisi, namun tidak pernah ada yang diproses hukum. "Tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut 2 tahun," ujar Komar.
"Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya," tambahnya.
Sementara, terdakwa Marcos menyampaikan meminta keringanan hukuman nantinya oleh majelis hakim dalam putusannya. Ia, mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai empat orang anak yang memerlukan biaya kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Ade Armando Soal Pilpres 2024: Politik Identitas dan Kelompok 212 akan Dimainkan Lagi
"Sebagai tulang punggung keluarga mempunyai empat orang anak yang sangat membutuhkan biaya," ungkapnya.
Marcos mengaku juga mempunyai penyakit diabetes tipe 2, sehingga perlu memakai insulin. Apalagi, dalam aksi demonstrasi tersebut dia hanya ingin mengkritisi kebijakan pemerintah dengan kenaikan sejumlah bahan pokok semata-mata untuk membela Rakyat Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: