Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Kurungan Padahal Tuntutan 2 Tahun, Kata Hakim: Punya Tanggungan Keluarga

6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Kurungan Padahal Tuntutan 2 Tahun, Kata Hakim: Punya Tanggungan Keluarga Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pengeroyokan yang terjadi pada pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu telah sampai pada puncaknya dengan pembacaan vonis untuk enam terdakwa pada Kamis (1/9/2022).

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Hakim Dewa Ketut memvonis para terdakwa dengan hukuman delapan tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Ade Armando Sering Menghina Agama Islam, "Tapi Kami Hanya Sekali Memukul, Dituntut Dua Tahun"

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," katanya.

Putusan vonis tersebut jauh lebih ringan dari yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara. Dalam persidangan, Hakim Dewa Ketut mengemukakan alasan keringanan yang disampaikan dalam persidangan.

"Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf," katanya.

Meski begitu, jaksa mengatakan pikir-pikir dengan vonis yang disampaikan hakim, sedangkan para terdakwa menerima vonis hakim. Setelah membacakan putusan, majelis hakim sempat menanyakan apakah putusan diterima oleh para terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Beda Sama Istri Ferdy Sambo, Pengeroyok Ade Armando Tetap Dipenjara Walau Punya Tanggungan Keluarga

Sebelumnya, dalam pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim Dewa Ketut menyatakan enam pengeroyok tersebut bersalah karena melakukan tindak pidana di depan umum.

"Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum," kata Ketua Majelis Hakim DewA Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya, terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) hari ini.

Terdakwa Komar dalam pembelaan di hadapan majelis hakim berharap dalam putusannya memberikan keringanan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia, mengaku sudah lima bulan dikurung dalam penjara.

Baca Juga: Akhirnya 6 Terdakwa Divonis Hakim, Klimaks Kasus Pengeroyokan Ade Armando Berujung Begini

"Hakim dapat meringankan kami seringan ringannya jangan ada tebang pilih," ucap Komar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Maksud terdakwa Komar tidak tebang pilih, terkait dengan korban Ade Armando yang disebut sering dilaporkan ke polisi, namun tidak pernah ada yang diproses hukum. "Tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut 2 tahun," ujar Komar.

"Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya," tambahnya.

Sementara, terdakwa Marcos menyampaikan meminta keringanan hukuman nantinya oleh majelis hakim dalam putusannya. Ia, mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai empat orang anak yang memerlukan biaya kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Ade Armando Soal Pilpres 2024: Politik Identitas dan Kelompok 212 akan Dimainkan Lagi

"Sebagai tulang punggung keluarga mempunyai empat orang anak yang sangat membutuhkan biaya," ungkapnya.

Marcos mengaku juga mempunyai penyakit diabetes tipe 2, sehingga perlu memakai insulin. Apalagi, dalam aksi demonstrasi tersebut dia hanya ingin mengkritisi kebijakan pemerintah dengan kenaikan sejumlah bahan pokok semata-mata untuk membela Rakyat Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: