3 Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan Padahal Jadi Tersangka Pembunuhan, Pengamat: Apakah Itu Memenuhi Rasa Keadilan?
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti salah satu tersangka pembunuh Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi yang tidak dilakukan penahanan karena alasan memiliki anak balita.
Keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu dianggap tidak ada rasa keadilan. Bahkan, Bambang menyebutkan ini akan menyakiti rasa keadilan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Gak Ditahan, Polisi juga Larang Putri Candrawathi Bepergian ke Luar Negeri
Dia menambahkan, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Putri juga dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.
Selain itu, salah satu alasan tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.
Baca Juga: Ikut Terlibat Pemeriksaan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Cs Tak Punya Kesempatan Dekati Bharada E
"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" ujar Bambang di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: