Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Kasih Pesan Begini Buat Calon Penggantinya, Ferdinand Hutahaean Ikut Nyamber: Sudah Mau Lengser Tak Berguna

Anies Baswedan Kasih Pesan Begini Buat Calon Penggantinya, Ferdinand Hutahaean Ikut Nyamber: Sudah Mau Lengser Tak Berguna Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022 mendatang. Selanjutnya, posisi tersebut akan digantikan oleh sosok baru pilihan dari Kemendagri.

Kurang dari sebulan lagi akan pensiun, Anies memberi pesan bagi siapa pun penggantinya nanti sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Ia berharap sosok tersebut nantinya dapat bekerja sesuai rencana pembangunan yang sudah ada.

Baca Juga: Masuk 5 Besar Bursa Capres Pilihan Relawan Jokowi, Sosok Anies Baswedan Banyak Disukai Pendukung Rival Politiknya?

"Jadi ada RPJMD namanya, sekarang RPD, rencana pembangunan daerah sampai 2026. Ini yang harus diikuti oleh siapa pun yang nanti menjalankan. Siapa pun, namanya menjalankan kan," ucap Anies di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

"Jadi kita ini tidak bekerja pakai selera tetapi dari rencana pembangunan daerah dari situ diturunkan menjadi rencana kerja tahunan. Ini yang harus dilaksanakan," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean memberikan komentar. Ferdinand menyebut justru Anies yang selama ini bekerja sesuai dengan selera. Ferdinand mencontohkan seperti diubahnya normalisasi kali menjadi naturalisasi.

"E e e ehhhh muncung memang asal ngomong aja. Kau yg kerja sesuai selera Nis. Buktinya soal kali yang harus normalisasi kau ubah2 jd naturalisasi meski tak jelas arahnya apa. Itu namanya selera buruk," ucapnya.

"Sudahlah, lebih baik kau diam aja, sudah mau lengser tak berguna," pungkasnya.

Diketahui, DPRD DKI Jakarta sepakat menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan Bakal Dilakukan September Ini, DPRD DKI: Telah Disepakati

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2022.

Ada enam calon nama Pj Gubernur DKI Jakarta. Tiga nama berasal dari DPRD dan tiga nama lainnya berasal dari Kemendagri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: