Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat Tanggalnya! Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan Bakal Dilakukan September Ini, DPRD DKI: Telah Disepakati

Catat Tanggalnya! Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan Bakal Dilakukan September Ini, DPRD DKI: Telah Disepakati Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2022 mendatang. Satu bulan menuju pemberhentian orang nomor satu di ibu kota tersebut, sejumlah pihak sudah mulai siap-siap untuk mencari pengganti untuk gubernur selanjutnya.

Rapat paripurna untuk pengumuman pemberhentian Anies dan wakilnya, Riza Patria pun akan digelar pada 13 September 2022 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Baca Juga: Usai Pensiun Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Mau Apa? Relawan Bakal Lakukan Ini di 13 September 2022

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, telah disepakati oleh seluruh jajaran Bamus, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dan jajarannya pada Selasa (30/8/2022) di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 dilakukan pada 13 September mendatang," ujar Edi dalam keterangan resminya, kemarin.

Politisi PDIP ini menjelaskan proses penjadwalan rapat paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta merupakan amanat yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Dalam surat edaran (SE) tersebut, sambung dia, Kemendagri menginstruksikan kepada DPRD untuk menggelar rapat paripurna paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. "Makanya, kami tentukan sekarang," cetusnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan, pihaknya siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Menurutnya, kekosongan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur akan oleh Penjabat (Pj), yang dipilih oleh Presiden.

"Jadi, kami ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD. Sebab, yang akan bersurat adalah Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk Pj akan dipilih Presiden," ucapnya.

Baca Juga: Nama Ini Disebut Cocok Jadi Pengganti Anies Baswedan, Analis: Tentunya Paling Penting adalah Orang Netral!

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya akan membahas Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan, pada September 2022. Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengantongi usulan nama kandidat yang nantinya dinilai cocok menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, termasuk masukan dari DPRD DKI Jakarta.

"Belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga. Yang pasti, Pj Gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana aturan yang ada. Kriterianya, pejabat pimpinan tinggi madya, eselon I," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: