Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jleb! Anies Baswedan Kena Semprot Ferdinand Hutahaean: Diam Saja Kau, Udah Mau Lengser Tak Berguna!

Jleb! Anies Baswedan Kena Semprot Ferdinand Hutahaean: Diam Saja Kau, Udah Mau Lengser Tak Berguna! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anies Baswedan menjalani masa-masa akhir jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Akhir masa jabatan yang sudah di depan mata itu turut disadari oleh Anies. 

Setelah lengser, Anies akan digantikan oleh Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta dari Kemendagri. Perihal itu, Anies berharap bahwa PJ tersebut dapat bekerja sesuai rencana pembangunan yang sudah ada selama masa kepemimpinannya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Bermanuver dalam Bursa Capres 2024, Rocky Gerung: Bagus Juga Sandi Maju-maju, Ada Anies

"Jadi ada RPJMD namanya, sekarang RPD, rencana pembangunan daerah sampai 2026. Ini yang harus diikuti oleh siapa pun yang nanti menjalankan. Siapa pun, namanya menjalankan kan," ucap Anies di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

"Jadi kita ini tidak bekerja pakai selera tetapi dari rencana pembangunan daerah dari situ diturunkan menjadi rencana kerja tahunan. Ini yang harus dilaksanakan," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean memberikan komentar.

Ferdinand menyebut justru Anies yang selama ini bekerja sesuai dengan selera. Ferdinand mencontohkan seperti diubahnya normalisasi kali menjadi naturalisasi.

"E e e ehhhh muncung memang asal ngomong aja. Kau yg kerja sesuai selera Nis. Buktinya soal kali yang harus normalisasi kau ubah2 jd naturalisasi meski tak jelas arahnya apa. Itu namanya selera buruk," ucapnya.

"Sudahlah, lebih baik kau diam aja, sudah mau lengser tak berguna," pungkasnya.

Diketahui, DPRD DKI Jakarta sepakat menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2022.

Ada enam calon nama Pj Gubernur DKI Jakarta. Tiga nama berasal dari DPRD dan tiga nama lainnya berasal dari Kemendagri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: