Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSP Dorong Percepatan Penyelesaian Proses Perizinan Berusaha Proyek Strategis Nasional

KSP Dorong Percepatan Penyelesaian Proses Perizinan Berusaha Proyek Strategis Nasional Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Staf Presiden mendorong percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa realisasi investasi sebesar Rp1.200 triliun pada tahun ini bisa terwujud. Seluruh PSN sebagai bagian dari investasi harus rampung atau selesai hambatannya pada semester pertama 2024. 

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menko Perekonomian Nomor 9 tahun 2022, daftar PSN berubah menjadi 200 proyek dan 12 program. Sebelumnya dalam Permenko 7/2021 terdapat 208 proyek dan 10 program. 

Baca Juga: KSP Pasti Kawal Pengembangan Kawasan Industri Halal Bintan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade mengatakan, berdasarkan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf Presiden, percepatan realisasi investasi dan penyelesaian PSN sejauh ini masih terkendala persyaratan dasar sebagai bagian dari sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Menurutnya, seharusnya dengan mekanisme perizinan berusaha yang lebih mudah termasuk soal persyaratan dasar, proses percepatan investasi dan penyelesaian PSN bisa dilakukan. Namun, dalam pelaksanaannya, masih membutuhkan perbaikan proses secara berurutan maupun paralel yang melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

“Persyaratan dasar perizinan berusaha pada sistem OSS RBA sebuah terobosan dalam memberikan kepastian dan kemudahan perizinan berusaha. Dan salah satu kunci pelayanan sistem OSS RBA dapat berjalan optimal adalah melalui perbaikan proses penerbitan persyaratan dasar yang cepat atau tidak berlarut-larut,” kata Albertien, di Jakarta, Senin (5/9/2022). 

Menurutnya, beberapa persyaratan dasar dalam perizinan berusaha yang mengalami kendala dalam proses penerbitan, diantaranya soal Persetujuan Lingkungan (PL) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

Baca Juga: Rizal Ramli Kasih Solusi Biar Harga BBM Tidak Naik, Singgung Kinerja MK dan Proyek IKN: Hentikan!

“KKPR merupakan persyaratan dasar awal untuk mendapatkan PL, PL terdiri dari Amdal (analisis dampak lingkungan serta UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup),” terang Albertien. 

Lebih lanjut Albertien menjelaskan dalam proses percepatan kemudahan berusaha, proses persyaratan PL ditemukan beberapa permasalahan berupa pelepasan kawasan hutan. Sementara dalam proses penerbitan KKPR masih terkendala RDTR di beberapa wilayah. 

Ia pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan tambahan bimbingan teknis terutama pada permohonan Proyek Strategis Nasional. 

Baca Juga: Lakukan Evaluasi, KSP Temukan Masih Banyak Persoalan dalam Pelaksanaan Program Indonesia Pintar

“Ketidaklengkapan persyaratan permohonan ini juga terjadi pada persyaratan perizinan untuk KKPR darat dan laut. Ini dibutuhkan bimbingan teknik tambahan dari kementerian terkait,” ujarnya. 

Sementara terkait soal pengadaan lahan, sambung Albertien, permasalahan yang muncul umumnya terjadi pada saat proses awal penyusunan dokumen perencanaan, yang tidak melibatkan Kementerian ATR/BPN sejak awal. 

“Hal ini berakibat pada lambatnya proses pengadaan lahan pada pembangunan PSN,” sebutnya. 

Baca Juga: BPC HIPMI Kepulauan Seribu Kawal Proyek Strategis Nasional Pariwisata

Sebagai informasi, sebelumnya Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga telah melakukan diskusi bersama untuk mengurai berbagai sumbatan terkait percepatan realisasi investasi dan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), pada 30-31 Agustus 2022. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: