Gejolak internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak tertahan lagi. Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh para Majelis dan Mahkamah Partai dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
Mengenai hal ini, Ketua DPP PPP bidang Organisasi dan Keanggotaan Syaifullah Tamliha menyebut bahwa keputusan Majelis Pertimbangan untuk mencopot Ketua Umum Suharso Monoarfa di forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dianggap tidak sah.
Menurutnya, Majelis Pertimbangan PPP tak punya kewenangan untuk memberhentikan atau mencopot Menteri PPN/Kepala Bappenas itu dari kursi ketum.
"Nggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP, sebab yang dipilih oleh muktamar ini hanya ketua umum dan formatur untuk membantu ketum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP," kata Tamliha kepada wartawan, pada Senin (5/9/22).
Baca Juga: Masalah "Amplop Kiai" Jadi Pertimbangan Lengsernya Suharso Monoarfa Sebagai Ketua Umum PPP
Oleh karena itu, kata dia, proses pencopotan Suharso melalui Mukernas dianggap tak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlogo Ka'bah itu.
"Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART," tegas Tamliha.
Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keputusan diambil setelah tiga pimpinan majelis yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan melayangkan surat ketiga kepada Suharso.
"(Pemberhentian) terhitung sejak surat ditandatangani 30 Agustus 2022," kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan dalam keterangannya, Senin (5/9/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto