Era Digital Tak Bisa Seenaknya, Media Sosial Juga Ada Aturannya!
Kehadiran teknologi digital sebagai bagian dari kehidupan masyarakat kian mempertegas bahwa saat ini kita sedang ada di era percepatan transformasi digital. Namun masifnya penggunaan internet turut memacu risiko kejahatan digital seperti penipuan online dan konten negatif.
"Oleh karena itu perkembangan ini perlu diimbangi dengan kapasitas literasi digital masyarakat yang mumpuni," Kata Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan dalam sambutannya untuk program Makin Cakap Digital 2022.
Baca Juga: Amankan Data dan Privasimu di Ruang Digital, Simak Tips Jitu Ini!
Mengundang nara sumber lainnya, hadir juga Pengurus Siber Kreasi dan Mafindo, Heni Mulyati yang memaparkan mengenai etis bermedia digital. Tata krama di internet atau dikenal sebagai netiket, sangat diperlukan dalam komunikasi di ruang digital. Sebab setiap pengguna memiliki latar belakang budaya yang mungkin saja bisa bergesekan dengan budaya lainnya.
Namun aturan pertama dalam netiket adalah mengingat keberadaan orang lain, sehingga tidak boleh seenaknya sendiri. Sebab sebetulnya dunia digital tidak berbeda dengan dunia nyata yang memerlukan tenggang rasa agar tidak menyinggung orang lain. Kemudian kedua harus teliti sebelum berbagi informasi agar tidak terjebak pada hoaks yang bisa menimbulkan kegaduhan.
Selanjutnya dalam netiket, jaga privasi orang lain dan jangan sebarkan data pribadi mereka. Hal ini juga akan berhubungan dengan jejak digital dan meminimalisir upaya pencurian data yang bisa berujung pada penipuan. Tata krama yang tak kalah penting, dalam berkomentar dan memberi saran janganlah kasar maupun bermaksud menyakiti orang lain. Juga, hormati nama baik orang lain dan jangan cemarkan mereka.
"Simpan masalah pribadi, jangan bagi di media sosial. Juga masalah pekerjaan, kita tidak tahu lingkaran circle, jangan-jangan bos kita temenan sama kita atau bos kita punya akun lain buat ngecek kita," ujar Heni.
Hal yang kadang terlupakan, simpan pembicaraan privat jangan bagikan di ruang publik. Seperti tangkapan layar percakapan seharusnya tidak diunggah di media sosial. Hargai juga pendapat orang lain, jangan memaksa bahwa pendapat diri sendiri paling benar. Terkait hak cipta, hargai karya orang lain dengan tidak asal mengambil tanpa izin atau menuliskan sumber. Terakhir terkait penggunaan huruf hindari penulisan besar kapital semua karena terkesan sedang berterial dan hal tersebut tidak sopan.
Baca Juga: Kehidupan Serba Digital Emang Mudah, Tapi Dibarengi Sederet Masalah!
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar