Anies Baswedan akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 16 Oktober mendatang.
Nantinya, posisi Gubernur Jakarta akan diisi sementara oleh penjabat (Pj) kepala daerah hingga Pilkada Serentak digelar 2024.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta pun tengah menggodok tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang bakal diusulkan ke pimpinan dewan.
Sejumlah nama yang dibahas antara lain Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
"Kami mengajukan calon tersebut yang netral dan profesional," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani saat dimintai tanggapan nama yang pas menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Selasa (6/9).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait usulan nama Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan. Tito meminta agar usulan 3 nama Pj Gubernur itu disampaikan maksimal 16 September 2022.
Ada tiga poin yang disampaikan dalam surat itu. Pertama, dijelaskan masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Karena itu, perlu adanya pengisian kekosongan jabatan Anies sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan akan ada enam nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Jokowi. Tiga di antaranya usulan atau dipilih oleh DPRD DKI Jakarta.
"Jadi untuk bupati wali kota 3 nama dari DPRD, gubernur juga kita hormati (DPRD) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mengajukan 3 nama, Kemendagri juga dapat tampung aspirasi 3 nama," ujar Tito, Rabu (31/8/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat