Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Golkar Ingin Ikut Tentukan Pengganti Anies Baswedan, Takut Kecolongan Partai Penguasa?

Golkar Ingin Ikut Tentukan Pengganti Anies Baswedan, Takut Kecolongan Partai Penguasa? Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco sepertinya tak ingin ada kecurangan, dirinya ingin semua fraksi bisa ikut terlibat dalam penentuan pengganti Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hal ini disampaikan Baco dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2A APBD) Tahun Anggaran 2021, pada Selasa (6/9).

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Beberkan Detail Pemeriksaan Anies Baswedan Hari Ini: Lebih Kurang Terkait Proses Perencanaan

"Kami mohon agar proses pengusulan tiga nama ke Kemendagri dapat dilakukan secara baik dan benar dan ikut sertakan semua fraksi yang ada di DPRD, tidak hanya lima orang pimpinan dewan," ucap Baco di ruang paripurna DPRD DKI.

Anggota Komisi E ini menuturkan Pj Gubernur yang nanti dipilih oleh Presiden Joko Widodo akan menjabat dalam waktu yang cukup lama, yakni 2022 hingga 2024.

Untuk itu, pengganti Anies tersebut harus orang yang netral dan tidak punya kepentingan pada pihak tertentu.

"Harus bisa menjaga stabilitas dan kepentingan yang ada di DPRD dan eksekutif, maka proses harus melibatkan semua fraksi sehingga hasilnya benar hasil keputusan bersama,” kata dia.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

Dalam surat tersebut, DPRD DKI diberikan waktu untuk mengusulkan nama Pj gubernur hingga 16 September 2022 atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Baca Juga: Panggilan KPK Buat Anies Hari Ini Bagian dari Upaya Penjegalan? Refly Harun Blak-blakan: Ada Kecenderungan Hendak Menyikat Anies

"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ucap Tito dalam suratnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: