Bola Panas Kasus Ferdy Sambo Terus Bergulir, Sosok Ini Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Obstruction of Justice
Bola panas kasus Ferdy Sambo terus bergulir ke segala arah. Mengenai perkembangan yang ada, mantan Kasub Unit I Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto akan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus kematian Brigadir J oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini Rabu (7/9/2022) di Bareskrim.
"AKP IW (diperiksa) Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
AKP Irfan Widyanto merupakan lulusan terbaik Akpol tahun 2010 peraih Penghargaan Adhi Makayasa yang dicopot dari jabatannya sebagai Kasub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan dimutasi ke Yanma Mabes Polri pada 22 Agustus 2022 lalu.
Lantas, apa peran AKP Irfan Widyanto dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J? Penerima Adhi Makayasa ini terlibat dalam melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Selain AKP Irfan Widyanto, ada tersangka lain yang diperiksa terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto