Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerah Lihat Putri Candrawathi Gak Ditahan-tahan, Gak Main-Main! Deolipa Yumara Bakal...

Gerah Lihat Putri Candrawathi Gak Ditahan-tahan, Gak Main-Main! Deolipa Yumara Bakal... Kredit Foto: Suara.com

"Rekonstruksi semuanya boleh hadir, tetapi mereka larang itu yang namanya pengacara korban (Kamaruddin Simanjuntak, red). Jadi, itu adalah hal yang sangat berbahaya dalam dunia hukum keadilan sehingga tidak pro justitia," jelasnya.

Seperti diketahui, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan bahwa permohonan kliennya tidak menjalani penahanan telah dikabulkan oleh penyidik.

Baca Juga: Beda Nasib 3 Jendral yang Tangani KM 50 di Kasus Ferdy Sambo: Ada yang Dipecat, Naik Pangkat Hingga Jalani Penyelidikan

Putri menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu 31 Agustus 2022. "Ya (Putri Candrawathi tidak ditahan, red)," kata Arman kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Arman pun menyebut ada dua alasan Putri tidak dilakukan penahanan, yakni memiliki anak di bahah umur dan kondisi kesehatan yang belum baik.

"Sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kami boleh mengajukan permohonan (tidak ditahan, red) karena Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam kondisi tidak stabil sehingga diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: