Vonis 5 Tersangka Pembunuh Brigadir J Tergantung Hal Ini, Pakar Hukum: Kalau Pelecehan Itu Benar Ada, Mungkin...
Kasus pembunuhan Brigadir J sampai saat ini belum menemukan titik terang dan kesimpulan sebab para tersangka belum mendapatkan vonis hukuman yang jelas atas kejahatannya. Terkait hal ini, Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho memberikan pandangannya.
Ia mengatakan vonis bagi para tersangka, yang di antaranya ada Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan KM, bakal diputuskan tergantung pada bukti dan motif pembunuhan berencana yang diterima majelis hakim.
Baca Juga: Diduga Sebar Skenario Sambo, Nasib 3 Kapolda Ini di Ujung Tanduk
"Motifnya itu seperti apa? Kalau motifnya sebagai penguat saja mungkin bisa jadi meringankan (vonis), tetapi kalau motifnya lain, nah, kan, yang (sedang) dicari itu," kata Hibnu kepada JPNN.com, Senin (5/9/2022).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menambahkan saat di persidangan nanti, motif dan kronologi harus dibuka secara gamblang. Menurut Hibnu, jika motif berupa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak terbukti, hal itu akan memperberat Vonis para tersangka yang terkait.
"Kalau motif pelecehan tidak terbukti, ya, malah memperberat begitu, kalau pelecehan itu benar ada mungkin bisa meringankan, bisa jadi pembelaan," ujar Hibnu.
Dia menegaskan persidangan itu ialah bicara soal kekuatan bukti."Di persidangan akan dilihat buktinya berkualitas (atau) tidak," sambung Hibnu.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus berlarut. Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: