Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi-lagi Satu Perwira Polisi Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Kali Ini Kombes Agus yang Kena 3 Putusan!

Lagi-lagi Satu Perwira Polisi Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Kali Ini Kombes Agus yang Kena 3 Putusan! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan Brigadir J berbuntut panjang dan menyeret sejumlah nama besar kepolisian dalam dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan. Satu lagi nama perwira polisi ikuti jejak Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian usai jadi tersangka, yaitu mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANT).

Kombes ANT, adalah perwira ketiga yang dipecat lantaran terlibat dalam tindak pidana penghalang-halangan penyidikan, kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Sindiran Pakar Hukum: Bukan Urusan Komnas HAM

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tiga hal terhadap Kombes ANT. Putusan pertama terkait pelanggaran etik, lantaran sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela.

Kedua, memberikan sanksi administratif berupa kurungan, atau penempatan khusus (patsus) selama 28 hari, sejak 9 Agustus, sampai 6 September. Dan ketiga, putusan sanksi pemecatan.

"Keputusan sidang etik, secara kolektif kolegial memutuskan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH atau pecat), terhadap pelanggara KBP ANT (Kombes Pol ANT), dari anggota kepolisian," begitu kata Dedi, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Diduga Sebar Skenario Sambo, Nasib 3 Kapolda Ini di Ujung Tanduk

Sidang KKEP untuk Kombes ANT ini, sebetulnya dilakukan sejak Selasa (6/9/2022). Namun, sidang kemarin dilakukan skorsing karena pemeriksaan 14 saksi yang tak tuntas sehari. Baru pada Rabu (7/9/2022) petang, sidang KKEP lanjutan, memberikan putusan.

Dedi menambahkan, sebagai pecatan, Kombes ANT, menjawab putusan KKEP itu dengan mengajukan banding. Hal tersebut, kata Dedi hak lumrah seorang pelanggar etik. Dedi mengatakan, Polri, tetap akan memfasilitasi kemauan banding Kombes ANT tersebut dalam waktu 21 hari untuk inkrah. Kombes ANT, menjadi perwira ketiga yang dipecat lewat sidang etik, lantaran terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: