Nama seorang Polisi Wanita (Polwan) mencuat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Sebelumnya, Polri diketahui telah menetapkan tujuh perwira yang dianggap menghalang-halangi penegakan keadilan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu ada mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sekarang kode etik memanggil seorang Polwan bernama AKP Dyah Candrawati. Diketahui, jabatan yang diemban bawahan Sambo ini adalah Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.
Komisi etik membawanya ke sidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
Namun yang bersangkutan diperiksa tidak ada kaitannya dengan menghalang-halangi proses penyidikan kematian Brigadir J.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media.
"Jadi tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice," jelasnya dilansir dari PMJnews, Rabu (7/9/22).
Kata dia yang bersangkutan akan dihadapkan ke persidangan bersama Komisi Etik.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty