Netizen Harus Cermat, Tak Usah Ragu Laporkan Hoaks dan Ujaran Kebencian
Pemahaman etika digital membuat netizen lebih sopan ketika berkomunikasi dan berinteraksi di dunia digital. Individu yang paham netiket atau tata krama dalam berinternet tidak menyebarkan ujaran kebencian (hate speech), hoax, dan perilaku negatif lainnya.
Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial.
Baca Juga: Hati-hati Hoaks, Lebih Teliti Membagikan Informasi di Media Sosial
Individu bebas mengekspresikan diri di media sosial. Namun, netizen kerap kebablasan sehingga berujung saling balas ujaran kebencian melalui kolom komentar.
“Sampaikan saja kepada yang menulis (komentar) bahwa apa yang disampaikan mengandung konten ujaran kebencian, bisa menyulut kemarahan dan tidak menyelesaikan masalah. Kalau memang tidak didengarkan, Anda berhak melaporkan karena itu bagian dari proses pelanggaran ujaran kebencian,” kata Sekjen ASPIKOM, M. Himawan S., M.Si saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (7/9/2022).
Indonesia, menurut Himawan, memiliki sejumlah aturan yang dapat menjerat pelaku ujaran kebencian. Ada Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. kemudian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial. Hingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Netizen juga perlu merefleksi diri ketika menerima ujaran kebencian. Periksa ulang apakah konten yang diunggah sesuai etika, mengedepankan kejujuran, nilai-nilai kesopanan, bertanggung jawab, dan bijak.
Baca Juga: Viral Video Wanita Ungkap Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo, Polri: Hoaks!!!
“Kalau menurut kita sudah melanggar, sebaiknya pelan-pelan mundur dan memperbaiki diri,” kata Himawan.
Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan TIK ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Sekjen ASPIKOM, M. Himawan S., M.Si. Kemudian Koordinator Nasional Arus Informasi Santri Nusantara (AIS Nusantara), Anifatul Jannah, S.I.Kom, MA, serta mengundang Key Opinion Leader (KOL) dan Public Figure, Fanny Fabriana.
Baca Juga: Netizen Harus Cermat, Awas Sebar Informasi Ternyata Hoaks!
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital 2022 hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi, bisa klik ke Instagram @siberkreasi dan @literasidigitalkominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar