Percepat Pemulihan Ekonomi, DPR Setujui Pagu Anggaran Sementara Kemenparekraf Tahun 2023
DPR RI menyetujui pagu anggaran sementara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2023 sebesar Rp3.381.345.168.000 yang selanjutnya akan diserahkan ke Badan anggaran (Banggar) DPR.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022) menjelaskan usulan tambahan anggaran Kemenparekraf tahun 2023 sebesar Rp4.186.990.000.000 juga sudah disetujui dalam rapat kerja tersebut.
Baca Juga: Rakyat Melakukan Demonstrasi Menuntut Penurunan Harga BBM, DPR Malah Khusyuk Ngerayain Ultah Mbak Puan Maharani, Pengamat: Jika Punya Hati…
"Tambahan anggaran sudah disetujui oleh 9 fraksi yang hadir, untuk mempercepat pemulihan (sektor parekraf) dan menjaga momentum kebangkitan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/9/2022).
Menparekraf Sandiaga mengatakan usulan penambahan anggaran ini telah disampaikan ke Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas sebanyak dua kali.
“Perlu kami tekankan bahwa setiap rupiah akan menjadi tanggung jawab Kemenparekraf dan akan kami kelola dan optimalkan penggunaannya untuk memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. Demi pemulihan, kebangkitan (ekonomi), penciptaan lapangan kerja, dan juga untuk memastikan momentum pemulihan kita mengacu pada pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat," katanya.
Selain itu, Menparekraf Sandiaga menjelaskan pihaknya juga mendapat tugas dari Komisi X DPR RI untuk terus mengidentifikasi berbagai macam hal terkait revisi penyusunan UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Kami diminta mengidentifikasi yang harus dimulai tahun 2022 yaitu tentang perubahan yang paling mendasar di sektor pariwisata. Yang berkaitan tentang revolusi 4.0, adanya pandemi, hingga adanya perubahan tren pariwisata terkini,” ujarnya.
Pimpinan rapat menyatakan Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kemenparekraf untuk fokus terhadap program dan kegiatan yang bertujuan untuk memulihkan sektor parekraf melalui stimulus bagi pelaku parekraf.
Baca Juga: Minta Rp1,3 Triliun Dikasih, Awas Kemesraan KPK-DPR Malah Bikin OTT Makin Sepi
"Draf rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sedang digodok. DPR memperkirakan pembahasan sampai pengesahan bisa dilakukan tahun 2023. Kemenparekraf harus terus mengidentifikasi hal-hal terkait isu kebutuhan, yang jadi catatan adalah fasilitasi pemerintah tidak maksimal, arahan model pengelolaan yang masih ‘manual’, dan masih minim sumber daya manusia di industri pariwisata dan lainya,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar