Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJKA Pastikan Tak Ada Pungutan Liar di Area Parkir Stasiun Bekasi Timur

DJKA Pastikan Tak Ada Pungutan Liar di Area Parkir Stasiun Bekasi Timur Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Praktik pengutan liar di area parkir Stasiun Bekasi Timur sempat menjadi perbincangan warganet. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) memastikan bahwa pemberitaan di media sosial terkait asumsi terjadinya pungutan liar yang terjadi di area lahan Stasiun Bekasi Timur adalah tidak benar.

DJKA melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jakarta dan Banten telah melakukan tindak lanjut berupa klarifikasi kepada pihak penyelenggara usaha parkir terkait berita tersebut.  

Baca Juga: Tingkatkan Infrastruktur Jalur Kereta Api, Pemprov Banten Siapkan Rel Ganda

Kepala BTP Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus menegaskan bahwa PT. Totabuan Manajemen Parkir merupakan pihak yang secara resmi mengelola lahan parkir di Stasiun Bekasi Timur. “DJKA telah memberikan persetujuan sewa secara resmi kepada PT Totabuan Manajemen Parkir sesuai prosedur yang berlaku,” kata Rode dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

Lebih lanjut Rode menjelaskan bahwa lahan parkir pada Stasiun Bekasi Timur tersebut merupakan Barang Milik negara (BMN) yang masuk dalam inventaris milik BTP Wilayah Jakarta dan Banten. Dalam hal ini, skema kegiatan sewa yang dilakukan PT. Totabuan Manajemen Parkir telah sesuai dengan PMK 115/2020.

Tahap awal proses sewa lahan dilakukan setelah PT Totabuan Manajemen Parkir mengajukan permohonan kepada Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta dan Banten untuk diteruskan ke Kementerian Keuangan (sebagai pengelola barang).

“Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa kepada DJKA Kemenhub (sebagai pengguna barang) dan mulai berlaku sejak 27 April 2022,” sambung Rode.

Baca Juga: Loyalis Anies Baswedan Soal APBD Digunakan Buat Bisnis Formula E: Gak Ada Masalah, Malah Bagus!

Dalam menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, PT. Totabuan Manajemen Parkir telah membayar sewa kepada Kementerian Keuangan yang kemudian dimasukkan ke Kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: