Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngaku Pasrah dengan Hasil Putusan Sidang Etik Kasus Brigadir J, Bripka RR Tetap Akan Banding Jika Hukumannya Dirasa Tidak Sesuai

Ngaku Pasrah dengan Hasil Putusan Sidang Etik Kasus Brigadir J, Bripka RR Tetap Akan Banding Jika Hukumannya Dirasa Tidak Sesuai Kredit Foto: Suara.com

"Dalam (pemeriksaan, red) psikologi tadi, ada salah satunya, ya, mempersiapkan mental," pungkasnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE).

Baca Juga: Pengakuannya ke Komnas HAM Jadi Sorotan Tajam, Refly Harun dan Ahli Pidana Sebut Bharada E dalam Situasi 'Maju Kena Mundur Kena', Ada Apa?

Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM). Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: