Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lama Dikuasai Singapura, Langit Natuna Akhirnya Bisa Direbut Lagi, Pakar Intelijen UI Buka-bukaan...

Lama Dikuasai Singapura, Langit Natuna Akhirnya Bisa Direbut Lagi, Pakar Intelijen UI Buka-bukaan... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Stanislaus juga menyoroti kejadian beberapa waktu lalu saat pesawat tempur atau pesawat komersial Indonesia terbang melewati udara Natuna dan Kepulauan Riau harus melapor ke Singapura, padahal wilayah tersebut milik Indonesia.

“Cuman masalahnya kemarin itu kan lucunya kalau pesawat tempur kita terbang atau pesawat komersial kita terbang walaupun di wilayah udara sendiri di Natuna itu harus lapor ke Singapura, itu kan aneh,” paparnya.

Baca Juga: 'Ini Sekolahku' Berlanjut, BRI Renovasi SDN 006 Bandarsyah, Natuna

“Tetapi sekarang kalau wilayah terbang kita sendiri ya ini urusan kedaulatan negara Indonesia walaupun tetap merujuk dan tetap patuh mengikuti norma-norma tentang penerbangan sipil yang berlaku secara internasional, tetapi kedaulatan ini penting. Sehingga kita tidak diatur-atur oleh Singapura lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengumumkan telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian FIR dengan Singapura. Dengan kesepakatan ini, maka luasan pengelolaan wilayah Indonesia akan bertambah menjadi 249.575 kilometer.

Pengumuman tersebut disampaikan Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden. Jokowi saat menyampaikan keterangan pers didampingi Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara atas kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Jokowi, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/9/2022).

Sebagai informasi, kedua negara sebelumnya telah membahas perjanjian ini pada awal tahun 2022. Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melakukan pertemuan bilateral di Veranda The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan perjanjian ini, penerbangan dari Natuna dan Kepulauan Riau tidak perlu lagi melapor ke Singapura, mengingat sebelumnya kuasa negara tersebut atas langit Indonesia ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946.

Dalam perjanjian tersebut, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup wilayah Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: