Koar-Koar Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi, Deolipa Yumara 'Semprot' Komnas HAM: Melawan Hukum!
Buntut pernyataan soal adanya indikasi pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi, Komnas HAM mendapat surat keberatan dari Pengacara Merah Putih, Deolipa Yumara.
Deolipa yang juga mantan pengacara Bharada E, salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, mengirimkan surat tersebut pada 9 September 2022 lalu dan ditujukan kepada Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Dia menyebut bahwa pernyataan Komnas HAM soal pelecehan seksual terindikasi melawan hukum.
Menurut Deolipa, dugaan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang cukup. Dia menegaskan, keterangan Komnas HAM tentang pelecehan seksual kepada Putri hanya bersumber dari keterangan sepihak.
Ditegaskan Deolipa, Komnas HAM harus sesuai kewenangan dalam mengeluarkan rekomendasi tentang ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM. "Bukan menyatakan hal lain seperti motif dan fakta lain yang masih parsial dan asumtif di luar kewenangannya," katanya belum lama ini.
Karena itu, dia meminta Komnas HAM melalui Damanik bisa mengklarifikasi atau mencabut pernyataan atau laporan hasil penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Sebab, tindakan tersebut menjadi tindakan yang melampaui kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999," jelas Deolipa.
Baca Juga: Catat! Mantan Hakim Agung Bilang Hukuman Ferdy Sambo Bisa Diringankan, Asal...
"Pernyataan dan laporan hasil penyelidikan ini masuk dalam kategori tindakan faktual yang melawan hukum," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum