Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Susun Mekanisme Pengawasan Internal Polri

Buntut Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Susun Mekanisme Pengawasan Internal Polri Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

"Dari dua kesimpulan pokok itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulannya. Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial," ujar Taufan.

Untuk diketahui, dua kesimpulan itu telah diserahkan Komnas HAM kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Nggak Dikurung di Tahanan, LBH Lempar Kritik Keras ke Polri: Dia Tersangka!

Selain itu lembaga hak asasi manusia itu juga memberikan rekomendasinya kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja Polri, dengan memastikan tidak terjadi penyiksaan atau pelanggaran HAM.

"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam lima tahun periode di bawah pimpinan kami," tutur dia.

Kemudian, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

Baca Juga: Farhat Abbas Belain Ferdy Sambo Sampai Kasih Semangat, Netizen Emosi: Kepengen Banget Ya Jadi Terkenal?

"Jadi perlu ada mekanisme yang bersama antara polisi dengan Komnas HAM," kata dia.

Lalu, mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Terakhir, memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kkekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan-kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: