Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Susun Mekanisme Pengawasan Internal Polri

Buntut Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Susun Mekanisme Pengawasan Internal Polri Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Buntut dari kasus Ferdy Sambo, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Presiden Jokowi dapat memerintahkan Kapolri menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM di internal Polri.

"Seperti yang sekarang kita alami, anggota Polri atau bahkan pejabat tingginya yang melakukan kekerasan atau penyiksaan itu, maka diperlukan penyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala," jelas Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

.

Taufan juga meminta agar penyidik dapat menghukum Ferdy Sambo dengan maksimal.

Baca Juga: Mempertanyakan Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Alasan Polri Tidak Mengungkapnya ke Publik

"Majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai satu tindak pidana, itu kesimpulan kami," kata Taufan. 

Dalam dua kesimpulan penting Komnas HAM, Ferdy Sambo disebut melakukan extrajudicial killing terhadap Brigadir J. Kemudian melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum melibatkan sejumlah anggota polisi lainnya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

"Dari dua kesimpulan pokok itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulannya. Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial," ujar Taufan.

Untuk diketahui, dua kesimpulan itu telah diserahkan Komnas HAM kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Nggak Dikurung di Tahanan, LBH Lempar Kritik Keras ke Polri: Dia Tersangka!

Selain itu lembaga hak asasi manusia itu juga memberikan rekomendasinya kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja Polri, dengan memastikan tidak terjadi penyiksaan atau pelanggaran HAM.

"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam lima tahun periode di bawah pimpinan kami," tutur dia.

Kemudian, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

Baca Juga: Farhat Abbas Belain Ferdy Sambo Sampai Kasih Semangat, Netizen Emosi: Kepengen Banget Ya Jadi Terkenal?

"Jadi perlu ada mekanisme yang bersama antara polisi dengan Komnas HAM," kata dia.

Lalu, mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Terakhir, memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kkekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan-kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.

"Kita tahu ini undang-undang baru yang diputuskan pada tahun ini masih membutuhkan kelengkapan infrastrukturnya," kata Taufan.

Baca Juga: Tak Kunjung Disidangkan, Mahfud MD Bantah Berkas Perkara Ferdy Sambo Bolak-balik Kejaksaan

"Karena itu kami berharap pemerintah Republik Indonesia memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan dari undang-undang TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis manusia terutama aktivis perempuan," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: