Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klaim Sukses Tembus Data Denny Siregar Sampai Pejabat Tinggi, Bjorka Pamit Rehat: Jangan Khawatir...

Klaim Sukses Tembus Data Denny Siregar Sampai Pejabat Tinggi, Bjorka Pamit Rehat: Jangan Khawatir... Ilustrasi kebocoran data pribadi. | Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik digegerkan dengan aksi hacker yang menyebut dirinya dengan nama Bjorka. Sejumlah aksinya meretas data sejumlah tokoh penting di Indonesia menjadi pembahasan publik.

Mengenai perkembangan yang ada, akun Twitter Bjorka ditangguhkan. Seolah-olah dia tidak takut, akun Twitter Bjorka kembali dan mulai beberapa Tweet yang tak kalah pedasnya. Namun lagi-lagi kabarnya akunnya dibanned belum lama ini.

Bjorka langsung mengonfirmasi akun baru yang dibanned itu melalui channel Telegram yang ia buat.

Dia bahkan menyebut pemerintah Indonesia di balik penangguhan akunnya.

Di saluran Telegram-nya, peretas Bjorka muak dengan pemerintah Indonesia, terutama hilangnya akun Twitter.

Baca Juga: 'Dia Orang Betawi Asli', Pengamat Sebut Anak Buah Anies Baswedan Cocok Isi Kursi DKI 1

Hacker Bjorka juga mengaku sedang istirahat sejenak karena lelah. Dia juga dihentikan sementara.

"Ya, akun Twitter saya telah diblokir lagi.

Aku akan istirahat sekarang. Sampai jumpa lagi dan aku mencintai kalian semua. [Ya, akun Twitter saya telah ditangguhkan lagi. Saya akan beristirahat sekarang. Sampai jumpa dan sayang]" tulis Bjorka melalui Telegram.

Tetapi peretas Bjorka menambahkan bahwa istirahatnya tidak akan bertahan lama.

"Jangan khawatir, Anda tidak akan menyukainya," lanjutnya.

Tidak diketahui berapa lama akan dia ingin mengambil istirahat dari beberapa kegembiraan yang ditimbulkannya baru-baru ini.

Ikut menyebarkan data bocor dari Bjorka. Bisakah kena undang-undang ITE?

Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyebaran data yang dibocorkan oleh peretas Bjorka.

Dilansir Suara.com, Senin (12/9/2022), disebutkan bahwa orang-orang yang terlibat dalam penyebaran kebocoran data mematuhi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: