Nggak Main-main! Ini Lima Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi Terkait Kasus Brigadir J
Keempat, kata Taufan, mempercepat proses pembentukan Direktorat Perempuan dan Anak di Mabes Polri.
Kelima, memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.
"Kita tahu UU baru yang diputuskan pada tahun ini masih membutuhkan kelengkapan infrastruktur. Karena itu, kami berharap pemerintah Indonesia memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan dari UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan begitu banyak aktivis HAM terutama perempuan," pungkas Taufan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto