Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Main-main! Ini Lima Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi Terkait Kasus Brigadir J

Nggak Main-main! Ini Lima Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi Terkait Kasus Brigadir J Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo yang menewaskan Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk babak baru seiring temuan dan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mengenai hal ini, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan rekomendasi hasil penyelidikan terhadap peristiwa pembunuhan Brigadir J. Rekomendasi itu berisi lima hal. Lima poin rekomendasi itu seluruhnya ditujukan kepada Mabes Polri. 

Dia menjelaskan, rekomendasi itu merupakan keharusan Komnas HAM sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 39 tahun 1999. Lima rekomendasi itu diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

Pertama, Taufan mengungkapkan, Komnas HAM meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di kepolisian RI untuk memastikan adanya penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lain.

Baca Juga: 'Ente Jual Ane Beli!', Tantangan Denny Siregar Dijabanin Bjorka, Anies Baswedan Mulai Kesenggol!

"Ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua, tapi data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode kami," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Kedua, Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Seperti yang sekarang kita alami bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindakan kekerasan atau penyiksaan itu. Maka diperlukan penyusunan mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala," ungkap dia.

Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan atau penyiksaan atau pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri. "Jadi perlu ada mekanisme bersama," imbuhnya.

Keempat, kata Taufan, mempercepat proses pembentukan Direktorat Perempuan dan Anak di Mabes Polri.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Unggul dari Anies Baswedan di Survei SMRC, Refly Harun Sebut Masuk Akal: Perhelatan yang Sesungguhnya Baru di 2024!

Kelima, memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan. 

"Kita tahu UU baru yang diputuskan pada tahun ini masih membutuhkan kelengkapan infrastruktur. Karena itu, kami berharap pemerintah Indonesia memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan dari UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan begitu banyak aktivis HAM terutama perempuan," pungkas Taufan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: