Hukuman Mati di Beberapa Negara Sudah Dihilangkan, Bagaimana Nasib Ferdy Sambo di Indonesia?
Dalam sikap MK yang disinggung tadi, Romli menjelaskan bahwa dipandang Hukuman mati diperlukan untuk mencegah dan memberantas kejahatan-kejahatan tadi, maka langkah-langkah demikian bukan hanya tidak bertentangan tetapi justru dibenarkan dan diakui konvensi internasional.
Pakar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran tersebut juga mengungkapkan bahwa Pengaturan tentang pidana yang lebih maju telah dilakukan pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU KUHP 2019/2020 pidana mati telah diatur sebagai pidana alternatif bukan lagi menjadi pidana pokok.
“Dalam arti hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan,” tulisnya.
Atas dasar itu Romli menyebut bahwa meskipun sikap pemerintah RI masih tetap retentionis bersyarat, tampak jelas asas kepatutan dan alasan kemanusiaan telah berkembang sedemikian rupa di Indonesia.
“Penerapan pidana mati dalam hal tindak pidana khusus dan bersifat serius dan merupakan ancaman serta bahaya yang bersifat massal menghancurkan kehidupan bangsa dan negara dilakukan oleh suatu organisasi kejahatan bersifat transnasional merupakan standar kepatutan dan perikemanusiaan yang layak dipertahankannya pidana mati,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto