Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Diminta Hapus Hambatan Nontarif Niaga Beras

Pemerintah Diminta Hapus Hambatan Nontarif Niaga Beras Pekerja mengotong karung berisi beras di Gudang Perum Bulog Serang, Banten, Kamis (17/3/2022). Dirut Perum Bulog Budi Waseso menyebutkan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) saat ini mencapai 800 ribu ton ditambah 1,2 juta ton hasil serapan dari petani sehingga akan aman untuk kebutuhan nasional selama puasa hingga lebaran dan tidak perlu mengimpor dari luar. | Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah diimbau mesti menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam menaati perjanjian dagang internasional, salah satunya melalui penghapusan hambatan non tarif dan menghilangkan restriksi (pembatasan) pada perdagangan, termasuk pada beras.

”Salah satu komoditas pangan yang terkena dampak penerapan hambatan non tarif adalah beras. Hambatan tersebut pada akhirnya berkontribusi pada kenaikan harga beras,”Kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Azizah Fauzi di Jakarta, kemarin.

Indeks Bulanan Rumah Tangga (Bu RT) dari CIPS menunjukkan, terdapat kenaikan harga beras sebesar 4,14% pada Agustus 2022 yang sebesar Rp 12.800 per kilogram, kalau dibandingkan dengan Agustus 2021 yang sebesar Rp 12.291/ kilogram.

Sementara itu, data Food Monitor CIPS menunjukkan adanya kenaikan harga beras  di September 2022 yang sebesar 2,16%, lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga beras di April hingga Juli 2022.

Saat ini, lanjut Azizah, produktivitas beras dalam negeri tidak cukup tinggi untuk menjaga kestabilan harga beras. Produktivitas beras musiman telah berfluktuasi sejak 2013, mencapai rata-rata hanya 5,19 ton / hektar per tahun.

Belum efisiensinya proses produksi beras membuat ongkos produksi beras di dalam negeri menjadi lebih mahal. Hal ini masih ditambah dengan panjangnya rantai pasok dan belum memadainya infrastruktur dalam menjangkau jarak kepulauan Indonesia yang luas. 

”Demikian juga dengan birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang tidak singkat, pembatasan kuota dan perizinan, penentuan waktu impor dan hambatan non tarif lainnya akan membawa dampak negatif bagi investasi dan nilai ekspor,”tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Pemda Intervensi Jika Terjadi Kenaikan Harga Pangan

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada kepala daerah untuk waspada terhadap inflas karena adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

“Utamanya yang berkaitan dengan harga pangan karena pangan berkontribusi cukup besar terhadap kemiskinan di daerah,”Kata dia dalam pertemuan dengan seluruh kepala daerah pada beberapa waktu lalu.

Menurut Jokowi, apabila harga pangan naik, maka kemiskinan di daerah juga akan ikut naik.“Utamanya itu beras sebagai komponen utama. Jadi hati-hati kalau harga beras di daerah naik, segera diintervensi karena itu menyangkut kemiskinan di provinsi, di kabupaten, dan di kota. Itu akan langsung bisa naik angka kemiskinannya,” Ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: