Wacana apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 nyaring dibicarakan pasca-pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono. Menurut Fajar, tak ada larangan jika presiden 2 periode akan menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.
Hal itu pun ditanggapi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto.
Baca Juga: Nggak Salah kalau Jokowi Jadi Wapres, Cuman: Bahaya!
"Kalau undang-undangnya begitu bahkan kalimatnya sangat bisa ya, sangat bisa," ujar Bambang di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Berdasarkan undang-undang, Jokowi memang diizinkan kembali berkontestasi sebagai cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, PDIP bukan dalam posisi membuka peluang tersebut atau tidak.
"Bukan buka peluang, aturan mainnya diizinkan. Apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Presiden Jokowi," ujar Bambang.
Adapun keputusan terkait Pilpres 2024, disampaikannya sekali lagi bahwa itu merupakan kewenangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Seluruh kader partai berlambang kepala banteng itu tegas mengikuti keputusan tersebut.
"Organisasi sudah membuat keputusan, kita semua kader-kader partai tegak lurus untuk itu," ujar Ketua Komisi III DPR itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum