Pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presiden 2 periode bisa menjadi wapres membuat wacana apakah Joko Widodo (Jokowi) bisa berlaga di Pilpres 2024 mendatang menghangat.
Pengamat politik Zaki Mubarak menyebut bahwa tidak ada yang salah dengan presiden 2 periode maju sebagai wapres karena sudah ada dalam Pasal 5 UUD 1945. Akan tetapi, dia tetap memberi peringatan.
Baca Juga: Tak Terima Jokowi Dibilang 'Kabur' dari Pendemo, Ngabalin Pasang Badan: Jangan Sebar Fitnah!
"Dari sudit politik jika Jokowi bertekad maju lagi meski sebagai cawapres, sikap itu berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (13/9).
Zaki khawatir masyarakat nantinya akan menyebut Presiden RI Jokowi sebagai Bapak Otoritarianisme. "Tentu ini harus dicegah," tegasnya.
Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menyebut bahwa semua pihak berkewajiban mengingatkan Jokowi. "Hal itu ditujukan agar negeri ini tidak lagi tergelincir seperti masa Orde Baru yang otoriter," tambahnya.
Pasalnya, MK cukup tegas mengingatkan Jokowi memilih opsi maju sebagai cawapres.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: