Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kesaksian Bripka RR Saat Momen Dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J: 'Saya Disuruh, Kaget, Lalu Bengong'

Kesaksian Bripka RR Saat Momen Dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J: 'Saya Disuruh, Kaget, Lalu Bengong' Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Ricky Rizal alias Bripka RR kembali memberikan kesaksiannya atas peristiwa yang terjadi di Magelang, sehari sebelum Ferdy Sambo tega memerintahkan eksekusi pada sang ajudan.

Hal ini diungkap Bripka RR kepada pengacaranya, Erman Umar. Meski demikian, Erman tak menjawab pasti saat ditanya apakah Bripka Ricky menyesal atas insiden yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Blak-blakan Pengacara Ungkap Kesaksian Bripka RR: Sempat Tanya ke Brigadir J, Tapi Dijawab 'Sudah Tidak Apa-apa Bang'

"Penyesalan apa? Dia (Bripka Ricky, red) ini bukan yang berbuat. Dia korban keadaan," kata Erman di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

Erman mengatakan Bripka Ricky kaget saat diperintah Ferdy Sambo memanggil Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: 15 Menit Momen Brigadir J di Kamar Putri Candrawathi Diungkap dalam Kesaksian Bripka RR: 'Kuwat dalam Kondisi Tegang dan Panik'

"Ini, kan, dadakan. Saya disuruh, kaget, lalu bengong, manggil Richard," ujar Erman menirukan ucapan Ricky.

Erman mengatakan Bripka Ricky seharusnya hanya dijadikan saksi dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," ujarnya.

Menurut Erman, Bripka Ricky hanya disuruh memanggil Bharada Richard atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kesaksian Bripka RR: Tak Melihat Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J di Magelang? Pengakuannya ke Pengacara Blak-blakan

"Dia (Bripka Ricky, red) tidak punya mens rea (unsur mental dari kesengajaan seseorang melakukan kejahatan -red)," ujar Erman.

Dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kesaksian Bripka RR: Brigadir J Mau Temui Istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Tegang, Todongkan Pisau!

Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: