Bripka RR Terus Kuliti Ferdy Sambo, Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J: Semua Dikumpulkan di...
Menurut dia, RR mengakui tak berdaya dengan perintah Sambo untuk mengikuti semua pembuatan skenario tersebut. Akan tetapi, kata Erman, setelah 8 Agustus 2022, keluarga RR, termasuk istrinya, meminta agar Bripka RR, mengungkapkan apa yang sebenarnya.
“Memang dia (RR) bilang, yang sebelum tanggal delapan itu, memang rekayasa. Bukan yang sebenarnya. Ada peran penting keluarga, istrinya agar RR ini menceritakan yang sebenarnya,” ujar Erman.
Dalam pengakuan sebenarnya, RR, kata Erman, menyampaikan semua yang ia ketahui tentang kronologi kejadian di Magelang, sampai di Saguling III, dan di Duren Tiga, Jaksel, sejak Kamis (7/7/2022), sampai Jumat (8/7/2022). RR, kata Erman, dalam pengakuan sebenarnya mengatakan, tak mengetahui terjadinya pelecehan, dan kekerasan seksual terhadap Putri Candrwathi.
RR, kata Erman, juga baru mengetahui tentang dugaan peristiwa amoral tersebut, saat dirinya diminta Sambo untuk menembak Brigadir J. Perintah menembak itu, disampaikan Sambo di Saguling III.
Tetapi, RR menolak perintah tersebut. Pengakuan lainnya, kata Erman, RR yang melihat Bharada RE menembak Brigadir J di rumah Duren Tiga. Hanya, dalam pengakuan RR, ia tak melihat Sambo yang ikut menembak Brigadir J.
Bripka RR, adalah tersangka kedua yang ditetapkan oleh Tim Gabungan Khusus Polri dan Dirtipidum Bareskrim dalam penyidikan pembunuhan Brigadir J. Bripka RR, ditetapkan sebagai tersangka pada Ahad (7/8/2022), setelah penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE) sebagai tersangka, pada Rabu (3/8/2022).
Selain kedua ajudan itu, penyidik juga menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka, bersama Kuwat Maruf, pada Selasa (9/8/2022). Selanjutnya, penyidik juga menetapkan PC sebagai tersangka, pada Jumat (19/8/2022).
Kelima tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar