Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua LPSK Akui Disodori Dua Amplop Berisi Uang untuk Muluskan Rencana Ferdy Sambo, Kemana KPK?

Ketua LPSK Akui Disodori Dua Amplop Berisi Uang untuk Muluskan Rencana Ferdy Sambo, Kemana KPK? Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tindak kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo sudah berkali-kali lipat, tidak hanya kasus kriminal dan obstruction of justice, dia juga terbukti menyuap beberapa pihak agar terbebas dari hukuman. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah salah satu lembaga yang menjadi sasaran suami Putri Candrawathi itu. 

Bahkan dugaan suap tersebut telah dibenarkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso yang mengaku bahwa pihaknya sempat disodori dua amplop oleh pihak Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ditanya Bripka RR, Putri Candrawathi: Di Mana Yosua?

Dirinya menjelaskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah berupaya untuk melakukan suap kepada lembaganya dengan menyodorkan amplop tebal yang diduga berisi uang.

Menurut Hasto, suap tersebut dilakukan guna meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istrinya, Putri Candrawathi.

Namun Hasto mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui berapa jumlah pasti uang yang ada di dalam dua amplop yang disodorkan pihak Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: 15 Menit Momen Brigadir J di Kamar Putri Candrawathi Diungkap dalam Kesaksian Bripka RR: 'Kuwat dalam Kondisi Tegang dan Panik'

Selain itu, para tersangka yang turut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, yakni Bharada E, Brigadir J dan Kuat Maruf, juga dijanjikan akan mendapat imbalan.

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J melihat proses penyelidikan kasus pembunuhan kliennya yang didalangi oleh Ferdy Sambo masih menimbulkan banyak kejanggalan. 

Salah satunya adalah mempertanyakan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Susi yang Menangis Bukan Putri Candrawathi, Benarkah Ada Indikasi Pelecehan? Refly Harun: Perlu Tim Independen!

Bagi Kamaruddin kasus pembunuhan Brigadir J ini sarat akan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo selaku otak dari meninggalnya Brigadir J. Tetapi hingga kini belum ada satupun pihak yang ditangkap.

"Kenapa belum ada yang ditangkap satupun padahal sudah terang-terangan ada yang menyuap ada yang disuap," kata Kamaruddin dalam tayangan Youtube Uya Kuya dikutip dari Beritahits.id pada Kamis, (15/09/2022).

Padahal jelas Kamaruddin, pihak Ferdy Sambo sudah secara terang terbukti melakukan dugaan suap ke beberapa pihak guna melancarkan skenario palsu yang telah dibuatnya.

Baca Juga: Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Tapi Suami Putri Candrawathi Ini Belum Juga Ngaku

"Padahal kalau dari cerita Bripka RR dia bersembunyi di belakang kulkas saja dapat Rp 500 juta (buat tutup mulut). Artinya betapa kuat amplop-amplop itu, apalagi yang berteriak-teriak mengatakan Putri korban pelecehan seksual," katanya.

Menurutnya, KPK selaku lembaga yang fokus pada penanganan kasus seperti ini, seharusnya sudah segera melakukan penangkapan.

"Harusnya KPK sudah bisa melakukan penangkapan, kan begitu," tegas Kamaruddin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: