Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) minta pemerintah segera bertindak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan yang merasakan beban operasional semakin bertambah berat karena selama ini tarif angkutan penyeberangan saat ini masih di bawah perhitungan biaya HPP, apalagi ditambah dengan adanya kenaikan harga BBM pada tanggal 3 September 2022.
Sesuai informasi yang diterima Gapasdap bahwa tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi pada Kamis, 15 September 2022 sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI melalui KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi.
Besaran kenaikan tarif rata-rata 11,79% dan rencananya akan mulai berlaku 3 hari kedepan sejak tarif tersebut ditandatangani
Kenaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan Gapasdap, karena Gapasdap minta sesuai dengan surat yang disampaikan yakni naik 35,4% dan ditambah dengan kenaikan biaya akibat kenaikan BBM.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Pemulihan Ekonomi Bakal Terganggu
Dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut, Gapasdap masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada akibat kenaikan harga BBM.
Terkait dengan hal tersebut maka Gapasdap meminta pemerintah untuk memberikan insentive seperti membebaskan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah, dan dapat memberikan insentif kepada perusahaan angkutan penyeberangan dari alokasi dana BLT akibat dampak kenaikan BBM.
Ketua DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo menjelaskan bahwa saat ini perusahaan-perusahaan pelayaran di Merak sudah harus menguras cadangan biaya operasionalnya untuk menutupi beban berat akibat kenaikan harga BBM tersebut, apalagi selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya HPP.
"Sudah lebih 10 hari harga BBM naik, tapi sampai saat ini kenaikan tarif penyeberangan masih belum belum sesuai usulan. Sedangkan tarif untuk jenis angkutan yang lain sudah mendapat perhatian dari pemerintah, contohnya tarif angkutan Ojek Online sudah naik. Ini adalah bentuk diskriminasi bagi kami rasakan pada industri angkutan penyeberangan," keluh Khoiri Soetomo.
Baca Juga: BBM Subsidi Naik, Gapasdap Tuntut Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan: Kami Beri Waktu 2 Hari...
"Jika pemerintah tidak segera bertindak cepat dengan menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan, kami kuatir kami tidak kuat lagi beroperasi sehingga berakibat kapal-kapal penyeberangan berhenti operasi," sambung Khoiri.
Khoiri Soetomo juga mengingatkan bahwa penyeberangan kapal ferry merupakan jembatan penghubung yang mempunyai peran sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional dengan menyeberangkan ratusan ribu kendaraan dan jutaan ton barang setiap harinya.
“Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan supaya roda perekonomian nasional tidak terganggu karena ini menyangkut hidup dan matinya industri angkutan penyeberangan," tutup Khoiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri