Kondisi pertumbuhan perekonomian Indonesia yang sudah menunjukan tren positif setelah tertekan akibat pandemi Covid-19 sejak 2020 dirasa akan kembali tertekan akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kenaikan harga BBM baik subsidi maupun nonsubsidi dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kenaikan harga BBM dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi karena baru saja dalam proses pemulihan terutama pelaku UMKM," ujar Bhima saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Picu Inflasi Tinggi dan Naiknya Angka Kemiskinan
Bhima mengatakan, pelaku UMKM saat ini sedang berproses menuju ke kondisi sebelum terjadinya Covid-19, namun di saat yang bersamaan mereka mendapatkan tiga tekanan sekaligus.
Tekanan tersebut salah satunya berasal dari kenaikan harga BBM yang menyebabkan naiknya biaya angkutan dan memengaruhi biaya operasional maupun ongkos produksi.
"Yang kedua adalah dari sisi permintaan konsumen yang bisa melemah karena masyarakat akan tetap membeli BBM, tapi mengurangi konsumsi untuk barang sekunder lainnya," ujarnya.
Tekanan ketiga adalah dampak dari inflasi akibat harga BBM naik mengakibatkan suku bunga pinjaman yang lebih mahal.
"Sehingga pelaku usaha akan naik cost of fund-nya dan melakukan berbagai cara untuk efisiensi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menetapkan penyesuaian harga beberapa Bahan Bakar Minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi.
"Hari ini, 3 September 2022 pukul 13:30 WIB pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/9/2022).
Arifin mengatakan, terdapat tiga jenis BBM yang dilakukan penyesuaian di antaranya adalah dua BBM subsidi dan satu BBM nonsubsidi.
"Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter, kemudian solar subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 menjadi Rp14,500 per liter, ini berlaku satu jam sejak saat diumumkan penyesuaian harga ini berarti berlaku sejak pukul 14.30 WIB," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: