Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tekan Inflasi, Daerah Harus Aktif Intervensi Harga Pangan

Tekan Inflasi, Daerah Harus Aktif Intervensi Harga Pangan Masyarakat antre untuk membayar di salah satu pasar swalayan di Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 31 Maret 2022. Menjelang puasa sejumlah pasar swalayan dipenuhi konsumen yang berbelanja kebutuhan pokok untuk keperluan menjalankan ibadah Ramadan. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan harga kebutuhan pokok masihterpantau stabil pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah daerah harus ikut mengintervensi.

Hal itu dikatakannya saat berada di Pasar Gede, Surakarta, Jawa Tengah, kemarin. “Pasar Gede merupakan kategori pasar wisata. Biasanya pasar wisata yang bagus harganya di atas rata-rata. Namun harga beberapa barang kebutuhan pokok masihterjangkau dan merupakan kualitas premium,"kata Zulkifli.

Mendag menambahkan Presiden Jokowi terus memberi arahan agar provinsi dan kabupaten/kota terus memantau secara cermat perkembangan harga kebutuhan pokok sekaligus mengintervensi jika sampai terjadi kenaikan mencapai batasan 5% sebagai upaya pengendalian inflasi.

"Jika harga barang kebutuhan pokok beranjak naik, maka pemerintah daerah menanggung biaya transportasi. Untuk itu, harga barang kebutuhan pokok harusdipantau terus karena menyangkut hajat hidup orangbanyak,"jelas Mendag .

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Airlangga Minta Anggaran Belanja Tak Terduga Dioptimalkan

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta daerah tidak ragu menggunakan bantuan tak terduga (BTT) untuk mengendalikan inflasi. Dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk tematik ketahanan pangan pasca kenaikan harga BBM juga harus dioptimalkan.

“Tidak hanya itu tapi juga pemanfaatan 2% dana transfer umum (DTU) untuk membantu sektor transportasi dan tambahan perlindungan sosial, karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” Ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: