Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

1,4 Juta Kilogram Produk Hortikultura Tertahan di Pelabuhan, Nilai Kerugian Capai Rp3,2 Miliar

1,4 Juta Kilogram Produk Hortikultura Tertahan di Pelabuhan, Nilai Kerugian Capai Rp3,2 Miliar Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ombudsman menerima laporan masyarakat atas adanya dugaan maladministrasi dalam kebijakan impor hortikultura. Hal itu menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram produk impor holtikultura milik beberapa importir sejak pekan lalu.

Penahanan itu dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa produk impor tersebut telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Namun setelah sampai di Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, produk impor tersebut ditahan oleh Balai Karantina setempat dikarenakan belum adanya dokumen RIPH. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

"Merujuk UU Cipta Kerja maka pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 sudah tidak memerlukan RIPH sebagai syarat keluarnya Surat Persetujuan Impor. Sedangkan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 mewajibkan syarat RIPH. Ombudsman menilai hal ini menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam pengambilan kebijakan oleh dua kementerian ini. Dampaknya merugikan masyarakat," tegas Yeka di Kantor Ombudsman, Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan, hingga Rabu (14/9), jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp3,2 miliar dengan rincian untuk biaya penumpukan dan listrik sebesar Rp 2,43 miliar dan biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan sebesar Rp 777 juta. Angka ini dapat terus bertambah setiap harinya.

"Kami merespons laporan masyarakat ini secara cepat untuk menekan potensi kerugian. Harapannya dapat ditemukan jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat dan adanya harmonisasi kebijakan pada kementerian terkait," tutupnya.

Baca Juga: Tekan Inflasi, Daerah Harus Aktif Intervensi Harga Pangan

Ombudsman pun meminta semua pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut bekerja cepat dan cermat supaya keputusan yang efektif segera diambil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: