Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Walau Dimaafkan Ning Imaz, Eko Kuntadhi Belum Bisa Tenang!

Walau Dimaafkan Ning Imaz, Eko Kuntadhi Belum Bisa Tenang! Kredit Foto: Instagram/Eko Kuntadhi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eko Kuntadhi diketahui telah meminta maaf secara langsung kepada Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau Ning Imaz terkait dengan cuitannya, namun bagi beberapa pihak sepertinya itu belum cukup.

Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan berpendapat Eko Kuntadi terindikasi dan berpotensi melecehkan tafsir ayat Al-Qur'an sehingga sama saja melecehkan kita suci umat Islam.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Loyalis Ganjar Pranowo Hina Ustazah Pesantren, Refly Harun Nggak Bisa Berkata-kata: Saya pun Beberapa Kali Kena!

"Demikian dapat dinilai melakukan tindakan Penodaan agama," kata Chandra dalam pendapat hukum yang diterima JPNN.com, Kamis.

Dia menilai pandangan Ning Imaz juga sejalan dengan pandangan para mufasir. Salah satunya, Imam Ibnu Katsir (701-774 H), pakar tafsir asal Kota Damaskus, dalam kitab tafsirnya berjudul Tafsirul Qur’anil ‘Azhim, saat menjelaskan ayat 14 surat Ali Imran.

Dalam konteks Penodaan agama, kata Chandra, MUI telah mengeluarkan fatwa soal Kriterianya. Hal itu dijelaskan dalam fatwa hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9 November 2021 di Jakarta.

MUI menjelaskan kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan: a. Allah SWT, b. Nabi Muhammad SAW, c. Kitab Suci Al-Qur’an, d. Ibadah Mahdlah seperti salat, puasa, zakat dan haji.

Baca Juga: Soal Eko Kuntadhi yang Hina Ning Imaz Saat Ceramah, Pakar Kebijakan Sebut Ini Ujian Bagi Polisi

"Tindakan Eko Kuntadhi yang terindikasi dan berpotensi melecehkan penjelasan atau tafsir Al-Qur'an yang disampaikan Ning Imaz, sama saja melecehkan Al-Qur'an, dan dapat dinilai memenuhi unsur pasal penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP," tutur Chandra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: