Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Walau Dimaafkan Ning Imaz, Eko Kuntadhi Belum Bisa Tenang!

Walau Dimaafkan Ning Imaz, Eko Kuntadhi Belum Bisa Tenang! Kredit Foto: Instagram/Eko Kuntadhi

Berikutnya, ketua eksekutif BPH KSHUMI itu berpendapat tindakan Eko Kuntadhi jelas dapat dinilai menghina dan merendahkan kredibilitas Ning Imaz yang memiliki kafa'ah (otoritas) untuk menjelaskan tafsir Al Qur'an berdasarkan keilmuan yang dimiliki.

Atas tindakan itu, Eko Kuntadhi diduga melanggar ketentuan Pasal 310 KUHP perihal menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Baca Juga: Kejamnya Jejak Digital... Eko Kuntadhi Ternyata Juga Pernah Hina UAS, UAH, AA Gym Hingga Buya Yahya

Chandra menyebut Eko juga dapat dijerat pasal pencemaran dengan UU ITE karena menyampaikan pencemaran itu melalui sarana Twitter, sehingga tindakan tersebut dapat dinilai memenuhi unsur delik Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, tindakan eks ketua umum Ganjarist tersebut juga terindikasi atau diduga menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang dapat dinilai memenuhi unsur delik Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

"Pasal ini ancaman pidananya enam tahun penjara, sebagaimana disebutkan dalam pasal 45A Ayat (2) UU ITE," ucapnya.

Dalam pendapat hukumnya, Chandra menyatakan Eko Kuntadhi tidak bisa lari dari tanggung jawab hukum, meskipun telah menghapus video tersebut dari akunnya di Twitter.

"Sebab, saat Eko mengunggah video dan capture-nya sudah beredar, Eko dapat dinilai memenuhi unsur 'menyebarkan' dan tidak bisa ditarik dengan dalih telah dihapus," kata Chandra.

Selain itu, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A UU ITE tentang pidana menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA tetap harus diproses karena beleid tersebut bukan delik aduan.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Hina Ustazah Pesantren, Ketua MUI: Dia Berkontribusi dalam Jeleknya Indonesia Soal Keadaban Bermedia Sosial

"Eko Kuntadhi juga harus diproses hukum karena melakukan Penodaan agama, dan meskipun Eko telah meminta maaf, tetap tidak bisa menghentikan kasus karena pasal Penodaan agama adalah delik umum yang tidak bisa dihentikan karena adanya permaafan," kata Chandra Purna Irawan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: