Penasehat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Bersikeras Tak Akui Tembak Brigadir J
Pihak penyidik hanya tinggal melakukan pencocokan antara apa yang dimiliki kepolisian dengan keterangan yang telah didapatkan dalam kasus ini.
Baca Juga: Usai Ferdy Sambo, Najwa Shihab Kini Kuliti Gaya Hidup Mewah Polisi: Halal Gak Sih Duit Lu!?
Bahkan Prof. Muradi juga memperkirakan jika Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman bui paling minimal selama 20 tahun.
“Kalau dilihat dari pelaku utama antara Sambo dan empat orang ini yah (tersangka) kalau untuk Sambo sendiri pasal berlapis kalau dikalkulasi minimal 20 tahun (penjara) atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” terang Muradi.
Perlu diingat kembali jika kepolisian telah menyatakan dalam kasus ini tidak ada insiden tembak menembak yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J.
Baca Juga: Fasilitasi Banding Ferdy Sambo, Jendral Sigit Sahkan Komisi Banding
Ferdy Sambo telah mengakui kalau dirinya memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J, saat berada di rumah dinasnya Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Untuk menciptakan kesan sudah terjadi baku tembak, Ferdy menembak dinding-dinding rumah dengan menggunakan pistol milik Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty