Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fasilitasi Banding Ferdy Sambo, Jendral Sigit Sahkan Komisi Banding

Fasilitasi Banding Ferdy Sambo, Jendral Sigit Sahkan Komisi Banding Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memfasilitasi banding yang diajukan Ferdy Sambo dengan mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding.

Pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto.

Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

Baca Juga: Punya List Dosa Petinggi, Nasib Istri Ferdy Sambo Aman, Tak Seperti Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (15/9/2022).

Menurut Dedi, setelah pengesahan Komisi Banding oleh Kapolri, Timsus kemudian menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang rencananya pada pekan depan. 

"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti dilaksanakan minggu depan," tambahnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bagai Belut, Sejumlah Skenario Pembunuhan Brigadir J Disiapkan Demi Bebas Hukuman Mati!

Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu sidang banding tersebut belum diumumkan karena Timsus masih menyusun jadwal. "Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," kata jenderal bintang dua itu.

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri. 

Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. 

Baca Juga: Pakar Hukum Wanti-wanti, Keadaan Berbalik Bagi Ferdy Sambo Jika Obstruction of Justice Lebih Dulu Maju ke Pengadilan

Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: