Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua Komnas HAM Sempat Sebut Salah Persepsi, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ini Berbahaya

Ketua Komnas HAM Sempat Sebut Salah Persepsi, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ini Berbahaya Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

"Status JC (justice collaborator) karena syarat utama mengungkap kebenaran. Jadi kalau klien saya bohong tidak mungkin diterima oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Dan kalau klien saya tidak konsisten sudah dicabut JC klien saya oleh LPSK," tegasnya.

"Kalau tersangka lain seperti RR (Ricky Rizal) tidak mau menjadi JC. Itu malah jadi pertanyaan buat kita" tambahnya

Baca Juga: Benarkah Tes Kejujuran Menggunakan Lie Detector Jebakan Belaka? Pengacara Sebut Nasib Bharada E Terancam

Ronny meminta agar Taufan melihat rangkaian peristiwa itu secara utuh.

"Nanti kita buktikan di pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Taufan menyampaikan informasi terkait perintah penembakan terhadap Brigadir J yang diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Baca Juga: Alibi Ferdy Sambo Mulai Dijalankan, Nasib Bharada E Dipertaruhkan

Taufan menyebutkan, bahwa perintah yang diperintahkan Ferdy Sambo kepada Bharada E hanya sebatas menembak, dan bisa saja tidak bermaksud untuk membunuh Brigadir J.

“Richard bilang saya disuruh menembak, itu kan berarti bukan disuruh membunuh. Sambo kan bukan bilang ’bunuh Richard, bunuh’. Persepsi Sambo bisa nanti waktu persidangan akan bilang saya tidak bilang bunuh. ‘Saya suruh tembak itu lututnya bukan bunuh,’” kata Taufan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: