Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jubir MK Kena Mental, Pernyataan Presiden Boleh Dua Periode Maju Jadi Cawapres Disebut Pernyataan Pribadi

Jubir MK Kena Mental, Pernyataan Presiden Boleh Dua Periode Maju Jadi Cawapres Disebut Pernyataan Pribadi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengenai presiden dua periode kembali maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 menuai kontroversi.

Pernyataan itu lantas memicu pro dan kontra di masyarakat, terutama di kalangan politisi dan akademisi. Meski kebanyakan mengatakan tidak bisa seorang presiden dua periode kembali maju sebagai cawapres, masih ada saja pihak-pihak yang mencoba mencari celah.

Ia menilai, hal tersebut dimungkinkan sebab tidak ada aturan secara eksplisit dalam UUD 1945.

Baca Juga: Puan Disebut Belum Kompetitif di Pilpres 2024 Gegara Elektabilitasnya Makin Merosot, SMRC: Harus Jadi Perhatian PDIP

Atas munculnya polemik karena pernyataan Fajar, MK lantas memberikan klarifikasi. Melalui pernyataan resminya, MK menyatakan, pernyataan Fajar tersebut merupakan pendapat pribadinya dan tidak mengatasnamakan MK.

Terlebih pernyataan Fajar tersebut tidak disampaikan dalam forum resmi Mahkamah Konstitusi, melainkan hanya lewat chat WhatsApp.

"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Halo Bu Megawati… SMRC Punya Survei Penting Nih Buat PDIP Terkait Pilpres 2024: Kalau Mbak Puan Maharani Dipaksakan Maju…

Meski MK telah memberikan klarifikasi, bagaimana sebenarnya duduk perkara presiden dua periode jika ingin maju sebagai cawapres? Apakah hal itu dimungkinkan di Indonesia?

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, secara tersirat Undang-Undang Dasar 1945 melarang presiden yang sudah menjabat selama dua periode untuk maju mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Namun, Feri mengakui, hal itu memang tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Pasal 7 UUD 1945 hanya menyebut, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Tapi dalam pasal yang lain, yakni Pasal 8 UUD 1945 diamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya

Baca Juga: Komentari Peluang Jokowi jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Ini Kata Gerindra

Berangkat dari dua pasal tersebut, lanjut Feri, maka presiden yang sudah menjabat sebanyak dua periode tidak bisa mencalonkan diri kembali, meski hanya menjadi calon wakil presiden.

Hal itu disebabkan, Pasal 7 tidak bisa dibaca atau ditafsirkan secara sendiri, karena pasa tersebut berkaitan dengan Pasal 8 UUD 1945.

Baca Juga: Demokrat Sumbar Optimistis AHY Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2024

Kaitan yang dimaksud Feri yakni tidak hanya sebatas harfiah atau letterlijk, tapi juga terkait maknanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: