Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Irma Hutabarat Sebut Ini Efek Samping Kekuatan Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Irma Hutabarat Sebut Ini Efek Samping Kekuatan Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Irma Hutabarat, seorang aktivis sosial menduga Putri Candrawathi tidak ditahan penyidik kepolisian karena Ferdy Sambo memiliki kartu truf tentang borok pejabat Polri.

“Risikonya mungkin kesepakatan dilanggar, Sambo akan bernyanyi lagu yang tidak merdu. Sebagai Kadiv Propam dan Kepala Satgasus Merah Putih dia punya banyak daftar siapa saja, melakukan apa, menerima apa, yang menurut saya merupakan truf, kartu truf (sejenis kartu permainan) bagi dia,” jelas Irma Hutabarat dikutip dari Instagram @lambegosiip pada Jumat (16/9/22).

Sebab, tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih menyisakan tanda tanya besar mengapa itu bisa terjadi. Padahal, Putri mestinya bisa ditahan karena dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Baca Juga: Ketua Komnas HAM Berada di Pihak Ferdy Sambo? Pernyataan Menembak Bukan Membunuh Jadi Pertanyaan

Irma mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir Joshua menunjukkan semakin banyak orang tahu bahwa Ferdy Sambo memiliki banyak rahasia yang tersimpan terkait kerja-kerja pejabat di kepolisian.

“Sekarang kita tahu banyak rahasia yang disimpan oleh Sambo. Seperti yang juga dikonfirmasi oleh Pak Mahfud, ya, kan, betapa besar kuasa Kaisar Sambo ini. Yes ada Mabes di dalam Mabes," jelas dia.

Belum lagi, lanjut Irma, beredar tentang kekaisaran Sambo yang mengonfirmasi bahwa Sambo punya kartu truf yang bisa membongkar ‘kebusukan’ para pejabat kepolisian.

Baca Juga: Penasehat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Bersikeras Tak Akui Tembak Brigadir J

Dia pun menegaskan, apabila Putri Candrawathi ditahan, maka Ferdy Sambo akan mengeluarkan rahasia institusi kepolisian.

“Kalau kamu tahan dia (Putri), saya bisa mengeluarkan rahasia atau mengatakan sesuatu yang kamu tidak ingin dengarkan’ kan bisa gitu,” papar Irma.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi sampai saat ini tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022 lalu, atau 10 hari setelah Ferdy Sambo jadi tersangka. 

Baca Juga: Kecoh Petugas, Ferdy Sambo Lakukan Perlawanan dengan Cara Ini

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, 31 Agustus 2022.

Arman Hanis pun menyatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi dengan aasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP yakni alasan kemanusiaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: